Perkembangan teknologi informasi menuntut adanya adaptasi dalam hukum acara pidana, khususnya terkait penanganan alat bukti digital. Para ahli hukum berpendapat bahwa standarisasi forensik digital harus diperkuat agar bukti tersebut sah dan tidak terbantahkan dalam proses litigasi.
Pendidikan hukum bagi praktisi mengenai aspek teknologi menjadi sangat krusial saat ini.