Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Langkah ini diambil mengingat semakin banyaknya kasus kebocoran data yang merugikan masyarakat.
Ketua panja menyebutkan bahwa regulasi ini akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola data yang lalai dalam menjaga keamanan informasi pengguna. Diharapkan undang-undang ini dapat disahkan dalam masa sidang kali ini.